IMPLEMENTATION OF LEGAL PROTECTION FOR VICTIMS OF HUMAN TRAFFICKING AT THE DENPASAR DISTRICT PROSECUTOR'S OFFICE
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.20619143Keywords:
Legal Protection, Victims, TraffickingAbstract
Legal protection for victims is a state obligation to guarantee human rights, especially for victims of human trafficking who experience physical, psy-chological, and social suffering. The Denpasar District Attorney's Office has a strategic role in providing legal protection to victims of human trafficking during the law enforcement process. This study examines the forms of legal protection for victims of human trafficking at the Denpasar District Attor-ney's Office and examines how legal protection is implemented for victims of human trafficking at the Denpasar District Attorney's Office. The research method used is empirical legal research with a statutory, conceptual, and so-ciological approach. That the form of legal protection includes identity pro-tection, assistance, examination in a special room, and fulfillment of restitu-tion rights. Its implementation is carried out through a victim-perspective approach and coordination with relevant agencies. Legal protection has been implemented, but still needs strengthening. That it can be directed at opti-mizing coordination and fulfilling victims' rights on an ongoing basis.
Downloads
References
Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Ridwan HR, 2014, Hukum Adminitrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta.
Rena Yulia, 2012, “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM , Vol. 19 No. 2
Bayu Aji Pramona dan Mahrus Ali, 2011, Perdagangan Orang Dimensi Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia, Citra Aditya, Jakarta
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologii: Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta Soerjono Soekanto, 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruh Penegakan Hukum¸Cetakan
Keempat, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Rajwa Raidha Adudu, Marhcel R. Maramis, dan Diana Esther Rondonuwu, 2021,
“Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia,” Jurnal Lex Crimen
Siti Nurjanah, 2020, “Perlindungan Hukum dan Mekanisme Pemulangan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jurnal HAM
M. Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta
Muladi & Barda Nawawi Arief, 2010,Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Lilik Mulyadi, 2016, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem Peradilan Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Mardjono Reksodiputro, 2007,Hak Asasi Manusia dalam Sisitem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Kedua, Penanda Media, Depok
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada,Cetakan ke-12, Jakarta
Majda El Muthaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, Kencana, Jakarta
Jhon L Eposito, Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, Mizan, Bandung
Gede Agus Sukawantara, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani,
September 2020 , “Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014,” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta, Yogyakarta Fitriani, L., 2020, Analisis Yuridis terhadap Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun
2007, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Nurhaliza, P., 2021, Efektivitas LPSK dalam Menangani Korban TPPO di Indonesia , Jurnal HAM
Philipus M. Hadjon,1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia , PT.Bina Ilmu, Surabaya Muladi, 2002, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP,
Semarang
Achmad Murtadho, 2020, ‘Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan’, Jurnal HAM
Lilik Mulyadi, 2015, Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, PT Alumni, Bandung


